JABARONLINE.COM - Aparat kepolisian dari Polsek Cakung, Jakarta Timur, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki. Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 25 April 2026, menyusul adanya laporan dan rekaman video yang beredar di masyarakat.
Peristiwa ini dipicu oleh aksi warga yang sempat memadati lokasi kejadian dan mengepung terduga pelaku sebelum petugas dari kepolisian tiba di tempat. Kemarahan warga tampak memuncak saat upaya pengamanan berlangsung, menunjukkan keresahan publik terhadap dugaan tindakan asusila tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung setelah adanya bukti rekaman video yang menjadi perbincangan di kalangan warga mengenai tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Penanganan awal kasus ini segera dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cakung, AKP Andre Tri Putra, yang menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pria yang dimaksud. Unit Reskrim Polsek Cakung bergerak cepat untuk mengevakuasi terduga pelaku dari kerumunan massa demi kelancaran proses hukum.
"Sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Cakung (pelakunya)," kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Setelah proses pengamanan awal di lokasi, pihak Polsek Cakung memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara ini ke tingkat Polres. Langkah ini diambil untuk memastikan penyidikan yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap kasus sensitif tersebut.
"Limpah ke Satuan PPA PPO Jaktim," ungkap Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra, menjelaskan tujuan pelimpahan kasus tersebut.
Proses penyelidikan lebih lanjut kini sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian saat ini sedang fokus mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan bukti-bukti tambahan dari lokasi kejadian.
Dikutip dari Detikcom, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional oleh satuan khusus yang menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan.
