JABARONLINE.COM - Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, menjadi saksi bisu keributan antara dua orang perempuan pada Senin (20/4/2026). Perkelahian fisik tersebut melibatkan perempuan berinisial NWW dan NS yang dipicu oleh konflik terkait praktik arisan daring.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 14.00 Wita tersebut diduga bermula dari kekecewaan NWW yang merasa menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami korban dalam praktik investasi ini dikabarkan mencapai angka ratusan juta rupiah.
Dilansir dari Detikcom, NWW telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan NS ke pihak berwajib melalui dua laporan kepolisian yang berbeda. Laporan tersebut mencakup dugaan tindakan penganiayaan fisik serta tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
"Setelah peristiwa itu pelapor atau korban ini melaporkan ke Polda Bali, melaporkan peristiwa terjadinya penganiayaan. Kemudian, melaporkan lagi berkaitan dengan penipuan atau perbuatan curang kepada terlapor. Jadi ini ada dua laporan," ujar Ariasandy.
Konfrontasi bermula saat NWW mencoba mencegat NS yang berencana terbang menuju Jepang untuk menagih pengembalian uang arisan senilai Rp 244.580.000. Situasi di area publik bandara tersebut sempat memanas hingga terjadi aksi dorong dan pemukulan sebelum akhirnya dilerai oleh petugas keamanan setempat.
Akibat perselisihan fisik tersebut, NWW dilaporkan mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban menderita luka cakar pada bagian wajah serta merasakan sakit di area kepala setelah terlibat adu fisik dengan NS.
"Itu pokok persoalannya sehingga terjadi cekcok kemudian ada adu fisik di situ. Pelapor ini mengalami luka cakar di wajah. Kemudian, merasa sakit di bagian kepala," jelas Ariasandy.
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, NWW diketahui telah bergabung dalam sebuah grup bernama 'Arisan Twins SJ' yang dikelola oleh NS sejak Juli 2025. Hingga saat ini, total dana yang telah disetorkan oleh korban melalui skema transfer mencapai Rp 448.870.000.
Meskipun dijanjikan keuntungan yang menggiurkan dalam tempo singkat, hak-hak korban diklaim tidak kunjung dipenuhi secara utuh oleh terlapor. Hal inilah yang mendorong NWW untuk melakukan tindakan pencegatan di bandara hingga berujung pada laporan hukum.
