JABARONLINE.COM - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyesuaian potongan tarif aplikator ojek online yang harus berada di bawah ambang batas 10 persen. Manajemen GoTo menyampaikan hal ini pada hari Jumat (1/5/2026) sebagai respons langsung terhadap pidato kenegaraan Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional.

Langkah proaktif ini diambil menyusul diterbitkannya regulasi baru dari pemerintah yang secara spesifik mengatur ekosistem layanan transportasi daring di Indonesia. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang berfokus pada upaya perlindungan terhadap para pekerja transportasi online.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan komitmen penuh perusahaannya untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk arahan yang termaktub dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan ini menjadi prioritas utama perusahaan teknologi tersebut.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Hans Patuwo, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Manajemen emiten teknologi tersebut berencana untuk segera menjalin koordinasi intensif dengan pihak pemerintah guna memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada mitra pengemudi dan pelanggan tidak mengalami hambatan signifikan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekosistem digital.

Hans Patuwo juga menekankan bahwa perusahaan perlu memahami secara rinci setiap implikasi yang mungkin timbul dari perubahan struktur pembagian pendapatan antara pihak aplikator dan mitra pengemudi. Evaluasi menyeluruh menjadi fokus utama saat ini.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelas Hans Patuwo, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Kebijakan baru ini muncul sebagai tindak lanjut atas keberatan Presiden Prabowo terhadap skema potongan tarif aplikator yang sebelumnya tercatat mencapai angka 20 persen. Peraturan terbaru ini menetapkan bahwa pembagian pendapatan harus memberikan porsi minimal 92 persen kepada pengemudi, menyisakan maksimal 8 persen untuk pihak aplikator.

Dilansir dari Detikcom, selain mengatur batasan potongan pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat kewajiban bagi aplikator untuk menyediakan jaminan sosial yang lebih komprehensif bagi para pekerja. Ketentuan ini mencakup penyediaan fasilitas BPJS Kesehatan serta perlindungan asuransi terhadap risiko kecelakaan kerja bagi pengemudi.