JABARONLINE.COM - What & When: Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Senin, 4 Mei 2026, tercatat mengalami sedikit penurunan. Penurunan ini menandai koreksi harga sebesar Rp 1.000 per gram dibandingkan dengan harga pada penutupan perdagangan sebelumnya.
Where: Data mengenai pergerakan harga ini dapat diakses melalui situs resmi Logam Mulia Antam, sebagaimana yang dikonfirmasi oleh sumber Detik Finance. Harga emas Antam per gram pada tanggal tersebut ditetapkan pada angka Rp 2.795.000.
Who: Perubahan harga ini memengaruhi berbagai denominasi ukuran emas batangan yang ditawarkan oleh Antam kepada para investor dan konsumen. Penyesuaian harga ini juga berimplikasi pada harga pembelian kembali (buyback) oleh perusahaan.
How (Harga Jual): Untuk satuan emas terkecil, yakni 0,5 gram, harga jual hari itu dipatok sebesar Rp 1.447.500. Sementara itu, untuk ukuran yang lebih besar, seperti 10 gram, investor harus menyiapkan dana sebanyak Rp 27.445.000.
How (Ukuran Besar): Bagi investor yang berminat pada kepingan emas dalam jumlah besar (1 kilogram atau 1.000 gram), harga yang berlaku pada 4 Mei 2026 mencapai Rp 2.735.600.000.
Why (Tren Jangka Pendek): Grafik pergerakan harga emas Antam menunjukkan adanya tren penurunan yang teramati dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Rentang harga emas selama tujuh hari terakhir berada di antara Rp 2.809.000 hingga level terendah hari itu di Rp 2.795.000 per gram.
Why (Tren Jangka Panjang): Jika dilihat dalam perspektif satu bulan ke belakang, fluktuasi harga menunjukkan rentang yang lebih lebar, bergerak dari kisaran tertinggi Rp 2.857.000 hingga titik terendah Rp 2.795.000 per gram. Hal ini mengindikasikan adanya tekanan jual dalam periode tersebut.
How (Harga Buyback): Penurunan tidak hanya terjadi pada harga jual, melainkan juga pada harga buyback, yaitu harga saat Antam membeli kembali emas dari pemegang. Harga buyback tercatat turun Rp 1.000, menetap di posisi Rp 2.585.000 per gram.
Kutipan Mengenai Buyback: Mengenai harga buyback, "Harga buyback merupakan nilai yang ditetapkan jika pemilik emas ingin menjual kembali logam mulianya ke pihak Antam," demikian dijelaskan dalam informasi resmi tersebut.
