JABARONLINE.COM - PT Jasa Raharja telah menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan perlindungan dasar bagi seluruh masyarakat yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta api jarak jauh yang terjadi di wilayah Bekasi. Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada hari Selasa, 28 April 2026.
Kepastian penyaluran santunan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, setelah dirinya melakukan peninjauan ke sejumlah rumah sakit yang menampung para korban. Dalam kunjungan tersebut, beliau turut didampingi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memantau kondisi para korban.
Penjaminan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, di mana Jasa Raharja memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian terhadap nasib para korban kecelakaan.
Untuk mempercepat layanan medis bagi korban luka, pihak Jasa Raharja telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter kepada delapan rumah sakit yang kini merawat para korban. Tindakan ini bertujuan agar penanganan medis tidak mengalami hambatan administrasi.
Muhammad Awaluddin menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa warga tersebut. Beliau menegaskan bahwa institusinya hadir secara langsung di lapangan untuk menangani dampak dari kecelakaan tersebut sejak awal kejadian.
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban," ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya.
Manajemen perusahaan juga mengintensifkan pendataan korban dengan menempatkan petugas di lokasi kejadian dan di fasilitas kesehatan terkait. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses administrasi santunan berjalan tepat sasaran dan dapat diserahkan secepat mungkin kepada keluarga yang berhak.
Terkait besaran santunan, ahli waris dari korban yang meninggal dunia dijanjikan akan menerima dana sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat tambahan dana sebesar Rp40 juta yang merupakan hasil kerja sama dengan anak perusahaan, Jasaraharja Putera, bersama dengan PT KAI.
Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menyediakan penjaminan biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai ini akan dilengkapi dengan jaminan tambahan dari Jasaraharja Putera yang memiliki plafon maksimal hingga Rp30 juta.
