JABARONLINE.COM - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi bisu kelanjutan perkara besar yang mengguncang sektor energi nasional pada Rabu (22/4/2026). Jaksa Penuntut Umum secara resmi membacakan tuntutan terhadap lima orang yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Perkara ini menyeret nama-nama besar dari lingkungan internal Pertamina hingga sektor swasta, yakni Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Arief Sukmara, dan Indra Putra. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, mereka dituduh melakukan mufakat jahat yang mencederai keuangan negara dalam skala yang sangat masif.

Skandal ini bermula dari adanya penyimpangan pada proses impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta aktivitas penjualan solar nonsubsidi. Akibat dari tata kelola yang menyimpang tersebut, negara harus menanggung kerugian finansial yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 285 triliun.

"Menyatakan terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai para terdakwa secara sah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara yang diajukan pun tergolong berat, dengan durasi yang bervariasi bagi masing-masing individu sesuai peran mereka.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun, dikurangkan dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Selain hukuman badan, setiap terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban finansial. Jika denda tersebut tidak sanggup dipenuhi, jaksa telah menyiapkan hukuman pengganti berupa kurungan tambahan selama 190 hari bagi mereka.

Tidak berhenti di situ, negara juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp 5 miliar kepada para terdakwa. Ketentuan ini diikuti dengan ancaman hukuman penjara tambahan dengan durasi yang berbeda-beda jika harta benda mereka tidak mencukupi untuk melunasi kerugian tersebut.

"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan," ujar jaksa.