JABARONLINE.COM - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 17 tahun hingga mengakibatkan korban hamil.
Kasus memilukan ini mulai terungkap setelah pihak keluarga membawa korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rabu, 8 April 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, kecurigaan muncul dari ibu korban lantaran sang anak tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan berturut-turut.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, memberikan keterangan resmi mengenai kronologi pengungkapan kasus ini kepada publik. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran terang mengenai prosedur hukum yang sedang berjalan.
"Kasus ini mulai terkuak pada Rabu, 8 April 2026, saat korban dibawa ibu kandungnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan," ujar AKP Triyono.
Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki minggu ke-11 atau ke-12. Setelah mendapatkan pendekatan persuasif dari tenaga kesehatan, korban akhirnya berani mengungkapkan bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
Selain melibatkan RY, fakta hukum lain menyebutkan bahwa korban juga pernah menjadi sasaran pencabulan oleh kerabat kakeknya yang berinisial AY. Akibat perbuatan AY tersebut, korban bahkan telah melahirkan seorang anak yang kini sudah menginjak usia balita.
"Peristiwa itu terjadi pada tahun 2023 saat korban berusia 14 tahun. Pelaku AY saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sanggau atas perbuatannya," jelas AKP Triyono.
Kepolisian mengungkapkan sebuah fakta yang sangat menyedihkan mengenai durasi kekerasan seksual yang dialami korban. RY diduga telah mulai melakukan aksi bejatnya tersebut sejak korban masih sangat belia dan duduk di bangku sekolah dasar.
"Usia anak korban dari perbuatan AY itu sekitar 2-3 tahun," tutur AKP Triyono saat menjelaskan mengenai kondisi keluarga korban.
