JABARONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 27 April 2026, mengajukan sebuah usulan signifikan terkait sistem demokrasi di Indonesia. Usulan tersebut mewajibkan bahwa calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), serta calon kepala daerah haruslah berasal dari kaderisasi internal partai politik.

Usulan ini muncul setelah KPK melakukan diagnosa mendalam terhadap kondisi politik nasional saat ini, yang kemudian dituangkan dalam bentuk kebijakan singkat atau policy brief. Rujukan utama dalam kajian ini tetap merujuk pada konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fungsi dari kajian yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Kajian ini bertujuan untuk memotret permasalahan yang ada di dalam sistem politik dan melakukan diagnosis terhadap kondisi tersebut.

"Jadi kajian KPK itu bersifat seperti policy brief ya, seperti kajian yang meng-capture suatu kondisi, kemudian mendiagnosa dari kondisi itu permasalahannya apa saja," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK membuka peluang dialog lebih lanjut bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Diskusi lanjutan ini diharapkan dapat mencakup berbagai sektor strategis lainnya, tidak hanya terbatas pada isu pencalonan pemimpin negara.

"Tentu KPK terbuka peluang untuk kemudian mendiskusikan lebih lanjut, membahas lebih lanjut terkait dengan hasil dan rekomendasi kajian tersebut karena ini juga berlaku untuk beberapa kajian yang KPK lakukan di beberapa sektor strategis lainnya," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Tanggapan terhadap usulan KPK ini datang dari pihak Anies Baswedan melalui juru bicaranya, Angga Putra Fidrian, pada hari Kamis, 23 April 2026. Angga menyampaikan pandangan bahwa idealnya sistem demokrasi harus memberi kesempatan yang setara bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar partai politik.

"Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik," kata Angga Putra Fidrian, Juru Bicara Anies Baswedan.

Angga menekankan peran sentral partai politik sebagai pintu masuk utama dalam kontestasi demokrasi di Indonesia. Namun, ia berpendapat peran tersebut tidak boleh menjadi instrumen yang justru membatasi hak warga negara untuk menduduki posisi kepemimpinan nasional.