JABARONLINE. COM, - Sidang gugatan pembatalan penetapan ahli waris yang mengancam nasib dan masa depan dua anak yatim di Bekasi terus bergulir di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (4/5/2026). 

Gugatan itu diajukan Heng Carla Hendrik kepada Diah Susanti dengan nomor perkara 797/Pdt.G./2026/PA.Ckr. Akibat gugatan itu membuat dua anak yatim berusia 9 dan 12 terancam hak warisnya.

Heng Carla merupakan Bibik dari dua anak Diah Susanti yang suaminya atasnama 

Heng Erik Harvy Hendriek yang sudah meninggal.

Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, menjelaskan perkara ini telah terdaftar sejak 20 Februari 2026 dengan agenda awal sidang perdana.

Pada sidang pertama, pihak tergugat tidak hadir. Kemudian dipanggil kembali, dan pada sidang kedua tergugat hadir bersama kuasa hukumnya. Mediasi sempat dilakukan, namun tidak berhasil,” ujar Tirmizi seusai sidang pada Senin (4/5/2026).

Menurut Tirmizi, perkara kemudian berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, dan duplik. Karena kedua pihak menggunakan kuasa hukum, proses persidangan dilakukan secara e-litigasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Pada sidang 4 Mei, perkara masuk tahap pembuktian. Namun pihak tergugat mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut, dengan dalil bahwa Pengadilan Agama Cikarang tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelasnya.

Sidang pembuktian tersebut ditunda sekitar dua minggu karena pihak tergugat belum siap. Agenda berikutnya adalah pembuktian atas eksepsi tersebut.