JABARONLINE.COM - Perayaan Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei selalu menjadi momentum penting untuk meninjau kembali klasifikasi tenaga kerja yang berlaku di masyarakat. Secara umum, masyarakat mengenal dua kategori utama tenaga kerja, yaitu pekerja kerah biru dan pekerja kerah putih.
Klasifikasi ini membantu kita memahami perbedaan mendasar dalam jenis pekerjaan, lingkungan kerja, serta tuntutan kualifikasi yang dibutuhkan oleh masing-masing kelompok. Penggunaan istilah ini juga memiliki latar belakang historis yang menarik di Indonesia.
Dilansir dari Detikcom, istilah "buruh" secara hukum di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1957. Undang-undang tersebut memberikan definisi legal bahwa buruh adalah setiap individu yang terikat kontrak kerja dengan majikan untuk mendapatkan imbalan berupa upah.
Peristilahan terkait tenaga kerja ini ternyata sudah mengakar sejak zaman kolonial Hindia Belanda. Namun, terjadi perubahan terminologi signifikan pada masa Orde Baru, di mana istilah "buruh" bergeser menjadi "pekerja" karena pertimbangan politis agar kesan yang ditimbulkan tidak terlalu radikal.
Pekerja kerah biru atau blue-collar worker merujuk pada tenaga kerja yang dominan mengandalkan kekuatan fisik dan keterampilan manual dalam menjalankan tugasnya. Sebutan ini mulai populer di media cetak Iowa pada tahun 1924, mengacu pada pakaian kerja mereka.
Penamaan "kerah biru" berasal dari pakaian berbahan denim atau kain gelap yang memang dipilih karena sangat efektif menyamarkan kotoran atau noda yang timbul saat bekerja di lapangan. Jenis pekerjaan ini sering ditemukan di sektor manufaktur, konstruksi, atau pertambangan.
Sebaliknya, pekerja kerah putih atau white-collar worker merujuk pada profesional yang beroperasi di sektor manajerial, administratif, dan layanan profesional. Istilah ini diambil dari citra kemeja putih bersih yang identik dengan lingkungan kerja perkantoran yang steril.
Terdapat kontras yang jelas dalam hal persyaratan pendidikan antara kedua kelompok ini. Sektor kerah biru biasanya lebih terbuka terhadap berbagai jenjang pendidikan dan tidak selalu menuntut gelar akademis yang tinggi, seringkali hanya memerlukan pendidikan vokasional atau pelatihan singkat.
Sementara itu, pekerja kerah putih umumnya diwajibkan memiliki ijazah minimal diploma atau sarjana sebagai validasi kompetensi mereka. Secara posisi sosial, kelompok kerah putih seringkali dianggap memiliki stabilitas pendapatan dan jenjang karier yang lebih terstruktur.
