JABARONLINE.COM - Situasi dunia usaha di Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan signifikan yang ditandai dengan munculnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor. Fenomena ini memicu kekhawatiran baik bagi pekerja maupun pengusaha, menunjukkan adanya keretakan dalam kerangka hubungan industrial yang ada.
Masalah PHK ini bukan sekadar konflik antara pekerja dan pengusaha, melainkan cerminan kegagalan dalam membangun arah hubungan industrial yang jelas dan mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Baik pengusaha yang ingin berekspansi maupun pekerja yang mendambakan kelangsungan hidup layak, keduanya membutuhkan relasi yang harmonis.
Dalam kajian hubungan industrial klasik, penulis merujuk pada pembedaan Alan Fox antara pendekatan unitaris dan pluralis untuk memahami konteks saat ini. Pendekatan unitaris menganggap perusahaan adalah satu kesatuan tujuan, sementara pluralis mengakui adanya perbedaan kepentingan inheren antara pengusaha dan pekerja.
Dikatakan bahwa situasi yang dihadapi saat ini lebih dari sekadar konflik kepentingan, melainkan kegagalan dalam mengelola perbedaan logika tersebut secara matang di tengah perubahan cara kerja. Hal ini terlihat dari sinyal PHK yang mulai muncul di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen akibat tekanan biaya dan persaingan impor.
Meskipun data resmi pada awal tahun 2026 menunjukkan angka PHK yang lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, yaitu sekitar 8.389 pekerja pada tiga bulan pertama, gambaran historis menunjukkan tren yang mengkhawatirkan sepanjang 2024 dan 2025. Tren ini mengindikasikan bahwa gelombang PHK belum sepenuhnya mereda dan potensi PHK lanjutan masih menghantui ribuan pekerja.
Fenomena ini juga dapat dianalisis melalui konsep precarious work yang diangkat Guy Standing, di mana pekerjaan tidak lagi menjamin kepastian jangka panjang meskipun seseorang masih bekerja secara formal. Rasa tidak aman ini muncul bukan hanya karena PHK sudah terjadi, tetapi karena kemungkinan kehilangan pekerjaan selalu terasa dekat.
Kompleksitas hubungan industrial diperparah oleh masuknya teknologi baru seperti AI dan machine learning, yang mengubah paradigma pengelolaan tenaga kerja menjadi algorithmic management. Keputusan terkait kinerja dan bahkan pengurangan tenaga kerja kini banyak didasarkan pada logika algoritmik yang impersonal dan sulit diperdebatkan.
Hubungan industrial di Indonesia dinilai problematis karena dibangun di atas struktur yang tidak proporsional, di mana pekerja rentan akibat keterbatasan akses informasi dan posisi tawar yang lemah. Sementara itu, pengusaha juga menghadapi ketidakpastian regulasi dan tekanan biaya produksi yang tinggi.
Penulis menyoroti bahwa pemerintah saat ini terjebak dalam konflik peran, seolah menggunakan dua baju sekaligus, yaitu sebagai penjaga stabilitas ekonomi sekaligus pelindung tenaga kerja. "Pemerintah terjebak dalam konflik peran, antara menjaga stabilitas ekonomi dan memenuhi tuntutan perlindungan tenaga kerja, tanpa desain yang benar-benar menyatukan keduanya," ujar penulis.
