JABARONLINE.COM - Pemerintah saat ini tengah menimbang berbagai langkah strategis untuk memperkuat struktur penerimaan negara dalam jangka panjang. Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah munculnya rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol.
Wacana ini tertuang sebagai bagian dari strategi perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 2025 hingga 2029. Dilansir dari opini yang ditulis oleh Putri, kebijakan ini masih berada dalam tahap pengkajian yang sangat awal.
"Pemerintah menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan, namun arah kebijakan tersebut mencerminkan tekanan nyata pada sisi penerimaan negara," kata Putri dalam keterangannya yang dipublikasikan pada 22 April 2026.
Jalan tol dipandang bukan sekadar sarana konsumsi transportasi biasa, melainkan infrastruktur produktif yang menopang distribusi logistik nasional. Pajak pada sektor ini dikhawatirkan akan memicu efek berantai yang memengaruhi mobilitas tenaga kerja dan biaya operasional usaha.
"Wacana PPN jalan tol menjadi problematik karena beririsan dengan tiga tekanan simultan, yakni pelemahan daya beli domestik, ketidakpastian geopolitik global, dan perlambatan ekonomi dunia," ujar Putri menjelaskan tantangan ekonomi saat ini.
Secara teknis, penerapan PPN pada sektor transportasi dan logistik sering kali bersifat distorsif karena biayanya akan diteruskan kepada harga barang di tingkat konsumen. Hal ini berpotensi menekan daya beli masyarakat menengah ke bawah yang sudah terbebani oleh situasi ekonomi pascapandemi.
"PPN pada tol akan meningkatkan biaya transportasi, di mana kenaikan tarif tol mendorong kenaikan ongkos distribusi yang pada gilirannya mendongkrak harga barang," tutur Putri mengenai potensi terjadinya inflasi akibat dorongan biaya.
Berdasarkan data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), biaya logistik domestik Indonesia pada tahun 2022 mencapai 14,1 persen dari PDB. Angka ini masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang berada di kisaran 13 hingga 14 persen.
Pemerintah sendiri sebenarnya memiliki target besar untuk menurunkan biaya logistik nasional hingga menyentuh angka 8 persen pada tahun 2045 mendatang. Target ambisius ini dimaksudkan agar efisiensi logistik Indonesia dapat setara dengan negara-negara maju di dunia.
