JABARONLINE.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa masyarakat masih sering diminta melampirkan fotokopi dokumen kependudukan, meskipun telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan perangkat pendukung di berbagai instansi.
Permasalahan ini berakar pada ketimpangan infrastruktur teknologi yang ada di lembaga-lembaga otoritas di seluruh Indonesia. Proses digitalisasi data kependudukan yang tersemat dalam chip e-KTP membutuhkan perangkat keras pemindai yang memadai untuk memastikan data terbaca secara akurat.
Hal ini terjadi karena Kemendagri tidak dapat bekerja sendiri dalam mengimplementasikan sistem digitalisasi identitas secara menyeluruh. Menurut Wamendagri, perangkat pemindai canggih diperlukan agar chip e-KTP dapat berfungsi optimal.
"Kemendagri tidak bisa sendiri, karena KTP digital ini, KTP elektronik ini kan untuk dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik yang canggih. Tidak semua instansi memiliki itu dan tidak semua otoritas memiliki regulasi," jelas Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026).
Wamendagri melanjutkan bahwa akibat ketidakmampuan memindai data chip, masyarakat terpaksa kembali dimintai dokumen fisik berupa fotokopi. "Jadi walaupun sudah ada chip-nya, tetapi kemudian tidak bisa dipindai, dan kemudian diminta untuk fotokopi," tambahnya.
Untuk mengatasi disparitas ini, pemerintah menilai perlu adanya payung hukum yang lebih kuat sebagai dasar untuk menyeragamkan standar teknologi di setiap instansi. Tujuannya adalah agar fungsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dirasakan manfaatnya tanpa prosedur manual.
"Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama," ujar Bima Arya mengenai langkah regulasi yang disiapkan.
Selain itu, Bima Arya juga menegaskan bahwa selama adopsi e-KTP dan IKD belum mencapai 100 persen di seluruh layanan publik, dokumen fisik tetap akan mendampingi penggunaan digital. "Yang kedua, selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik," tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Wamendagri juga menanggapi usulan pengenaan biaya bagi warga yang kehilangan dokumen kependudukan, yang sempat muncul dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Senin (20/4). Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga identitas mereka.
