JABARONLINE.COM - Gangguan penglihatan, seperti rabun mata, seringkali menjadi tantangan serius yang dapat mengganggu berbagai aktivitas harian seseorang. Untuk meringankan beban finansial peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fasilitas bantuan biaya untuk pengadaan kacamata.
Bantuan ini merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan diatur secara spesifik dalam regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi ini menetapkan standar tarif pelayanan kesehatan yang berlaku untuk berbagai layanan.
Salah satu aspek penting dari fasilitas ini adalah cakupan pemeriksaan mata yang dapat diakses secara gratis oleh peserta. Pemeriksaan ini dapat dilakukan baik di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Pemberian subsidi untuk kacamata ini bekerja berdasarkan skema tarif Non Indonesian-Case Based Groups (Non INA-CBG). Nominal dana subsidi yang diberikan memiliki batas maksimal yang disesuaikan dengan hak kelas rawat peserta BPJS Kesehatan yang bersangkutan.
Apabila peserta memutuskan untuk memilih bingkai atau lensa yang harganya melebihi batas subsidi yang ditetapkan, maka selisih biaya tersebut harus ditanggung secara mandiri oleh peserta. Pembayaran sisa biaya ini juga bisa dialihkan kepada pemberi kerja atau melalui asuransi kesehatan tambahan yang dimiliki.
Terdapat kriteria medis yang ketat yang harus dipenuhi agar klaim kacamata dapat disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan. Klaim hanya bisa diajukan jika terdapat indikasi medis yang jelas, yaitu dengan ukuran lensa sferis minimal 0.5 dioptri atau lensa silindris minimal 0.25 dioptri.
Prosedur pengajuan klaim ini harus didasarkan pada resep resmi yang dikeluarkan oleh dokter spesialis mata, yang mana dokter tersebut harus merupakan mitra resmi BPJS Kesehatan. Selain itu, proses pengambilan alat bantu penglihatan ini hanya dapat dilakukan di optik rekanan yang telah ditunjuk oleh BPJS.
Bantuan kacamata ini juga memiliki batasan waktu penggantian, yaitu paling cepat dapat diklaim kembali setelah periode dua tahun berlalu. Klaim tidak akan dilayani jika peserta hanya ingin mengganti bingkai saja, lensa saja, atau untuk kasus tambahan nilai atau additional value (ADD).
Dilansir dari Detikcom, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan bantuan biaya untuk pengadaan kacamata guna meringankan beban finansial tersebut.
