JABARONLINE.COM - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Penindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Sidoarjo.

Aksi ilegal ini terbongkar pada hari Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang disewa di Perum Pondok Mutiara, Desa Jati, Sidoarjo. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kegiatan penyuntikan gas.

Dua orang pria, yang diidentifikasi sebagai MNH (41) dari Candi dan MR (25) dari Bangkalan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di lokasi kejadian.

Kepolisian saat ini masih melakukan upaya pengejaran terhadap satu rekan mereka berinisial RD, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya ini dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas ini.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku memilih lokasi di rumah kosong untuk menyamarkan aktivitas mereka dari pantauan warga sekitar. Mereka bahkan memasang papan bertuliskan 'rumah dijual' di bagian depan bangunan tersebut.

"Kasus ini terungkap pada Rabu (29/4) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Perum Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo," ujar Tobing, Senin (4/5/2026).

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg (melon bersubsidi) ke dalam tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik khusus. Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak awal April 2026.

Dilansir dari Detikcom, terbongkarnya kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak penyalahgunaan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Para pelaku diketahui pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda pada tahun sebelumnya.

"Mereka menggunakan rumah kosong agar tidak menimbulkan kecurigaan. Bahkan dipasang papan rumah dijual untuk mengelabui," jelas Tobing.