JABARONLINE.COM - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara seorang oknum pegawai mereka. Pemberhentian ini dilakukan melalui upacara in absentia pada hari Senin, 27 April 2026.
Langkah drastis ini diambil setelah oknum pegawai yang bersangkutan, dengan inisial AR, terindikasi kuat terlibat dalam aksi penyelundupan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana yang saat ini menghuni Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butarbutar, mengonfirmasi bahwa keputusan pemberhentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan awal yang dilaksanakan oleh institusi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga terhadap integritas internal.
Dilansir dari Detikcom, oknum sipir yang diidentifikasi bernama Agung Ryanto (39) ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 11 April 2026, bersama dengan seorang narapidana bernama Syah Abdul Kodir Jailani (27).
Marthen Butarbutar menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga integritas serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jajaran mereka. Hal ini menunjukkan tidak adanya toleransi terhadap peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas institusi. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegas Marthen Butarbutar, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Perbuatan oknum pegawai tersebut dinilai sangat merusak reputasi lembaga pemasyarakatan secara keseluruhan. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi besar mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.
"Menurutnya, dugaan keterlibatan AR tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Marthen Butarbutar.
Saat ini, pihak rutan memastikan bahwa proses hukum yang menjerat AR terus berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Paralel dengan itu, pengawasan internal terhadap petugas rutan turut diperketat.
