JABARONLINE.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam regulasi sektor otomotif, khususnya terkait kendaraan listrik (EV). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Aturan baru ini secara fundamental mengubah perlakuan fiskal terhadap kendaraan berbasis baterai, yang sebelumnya menikmati berbagai stimulus fiskal dari pemerintah pusat. Keputusan ini mengindikasikan berakhirnya masa pembebasan pajak otomatis bagi mobil listrik.
Menurut Permendagri tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis masuk dalam daftar pengecualian objek pajak. Dengan demikian, mobil listrik, baik model baru maupun lama, kini berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB.
Pasal 19 dalam peraturan yang sama menjelaskan bahwa pengenaan pajak untuk kendaraan listrik akan diterapkan melalui skema insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Hal ini menandakan bahwa status bebas pajak tidak lagi berlaku secara mutlak dan otomatis.
Implementasi teknis dari aturan ini akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Setiap provinsi kini memiliki diskresi untuk menentukan besaran pengurangan pajak atau tetap mempertahankan status pembebasan penuh bagi pemilik EV.
Yannes Martinus Pasaribu, seorang pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), memberikan pandangannya mengenai posisi EV di pasar Indonesia saat ini. "Secara populasi sebenarnya EV (mostly China) baru 12,9%, menyalip HEV (mostly Jepang) yang hanya mampu tumbuh sd 8,2%, sedangkan ICE masih merajai 78,9% (mostly Jepang)," ujar Yannes Martinus Pasaribu.
Yannes menambahkan bahwa secara empiris, pasar kendaraan listrik Indonesia belum mencapai titik kemandirian tanpa adanya dukungan kebijakan fiskal pemerintah. "Secara empiris, pasar EV Indonesia belum melewati titik di mana pertumbuhan bisa berjalan tanpa dorongan fiskal," kata Yannes Martinus Pasaribu.
Perubahan skema pajak ini dinilai sebagai pertaruhan besar bagi keberlanjutan ekosistem otomotif ramah lingkungan di Indonesia. Keberhasilan transisi energi di sektor transportasi akan sangat bergantung pada bagaimana pasar merespons kebijakan ini dalam beberapa waktu ke depan.
"Hasil gambling pemerintah ini menarik untuk kita lihat 8 bulan ke depan, apakah pasar mampu mempertahankan volume 2025 atau mengalami kontraksi signifikan," kata Yannes Martinus Pasaribu. Ia melanjutkan, "Kalau volume bertahan/tumbuh, maka keputusan ini benar. Kalau di Agustus anjlok seperti motor listrik 2025, maka pemerintah perlu cepat-cepat memperkenalkan skema pengganti sebelum ekosistem yang sudah dibangun kehilangan momentum."
