JAKARTA – Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaiknya mengundurkan diri jika tidak sejalan dengan visi Presiden memicu perdebatan luas. Menanggapi hal tersebut, sejumlah analis menilai pernyataan tersebut harus dilihat dalam konteks penguatan disiplin birokrasi, bukan sekadar isu loyalitas personal kepada pimpinan.
Pernyataan tersebut awalnya disampaikan Menteri PU saat melakukan kunjungan kerja untuk mengevaluasi pelaksanaan program lapangan yang dinilai belum optimal. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dengan implementasi di tingkat birokrasi.
Pengamat dari Citra Institute, Efriza, menilai narasi yang berkembang di media sosial cenderung menyederhanakan konteks pernyataan tersebut. Menurutnya, isu utama yang diangkat adalah konsistensi aparatur dalam menjalankan amanat negara.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap Presiden sebagai individu. Yang ditekankan adalah apakah aparatur menjalankan kebijakan negara secara konsisten atau justru menghambat dari dalam,” ujar Efriza dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Efriza menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, ASN memiliki peran krusial sebagai pelaksana kebijakan publik yang telah diputuskan secara resmi. Oleh karena itu, profesionalitas dan kepatuhan terhadap arah kebijakan pemerintah menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan program pembangunan.
Lebih lanjut, ia menyoroti munculnya kekhawatiran terkait fenomena Deep State atau "negara dalam negara", di mana terdapat kelompok dalam birokrasi yang diduga menghambat kebijakan sah dari luar struktur formal.
“Dalam banyak negara, isu ini muncul ketika ada indikasi resistensi birokrasi terhadap kebijakan yang sudah diputuskan secara sah. Penegasan Menteri PU dapat dimaknai sebagai upaya memastikan tidak adanya ‘perlawanan dari dalam’ yang berpotensi menghambat program strategis nasional,” jelas akademisi tersebut.
Efriza juga meluruskan kerancuan antara netralitas ASN dan keselarasan kebijakan. Meski ASN wajib netral secara politik praktis, mereka tetap terikat kewajiban untuk menjalankan program pemerintah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Netralitas berarti tidak terlibat politik, sementara keselarasan berarti menjalankan program pemerintah secara profesional. Jika kebijakan sudah ditetapkan secara resmi, ASN wajib melaksanakannya. Masalah muncul jika ada upaya sengaja untuk menghambat tugas tersebut,” tambahnya.
