JABARONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikelola oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah serangkaian operasi kepolisian yang sistematis.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial OR (34) dan AI (31). Dalam operasi penangkapan di dua lokasi terpisah tersebut, petugas berhasil menyita total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,69 gram, beserta alat pendukung transaksi lainnya.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M Akbar Angga Pranadita, menjelaskan bahwa pasutri ini terlibat aktif dalam seluruh alur distribusi ilegal tersebut. Mereka mengelola mulai dari tahapan pembelian, penimbangan, hingga pengemasan paket kecil untuk dijual kembali.
"Alhamdulillah satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cikalong," ujar IPDA M Akbar Angga Pranadita.
Penangkapan diawali dengan pencidukan sang istri, AI, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet milik AI.
Dilansir dari Detikcom, AI kemudian mengakui kepada penyidik bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari suaminya. Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian segera menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di kediaman mereka di Kecamatan Cikalong.
Satu jam setelah penangkapan AI, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami, OR, berhasil diringkus di rumah mereka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat isap atau bong dan puluhan plastik klip bening yang siap digunakan.
Modus operandi yang digunakan pasutri ini terbilang unik karena mereka menggunakan kode penanda yang menyerupai ukuran pakaian untuk membedakan berat paket sabu yang dijual secara daring. Kode tersebut meliputi ukuran S, M, L, hingga F.
"Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F," ungkap IPDA M Akbar Angga Pranadita.
