JABARONLINE.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem perizinan dan pengawasan operasional tempat penitipan anak (daycare) di wilayahnya. Langkah responsif ini diambil menyusul terkuaknya kasus dugaan penganiayaan yang menimpa puluhan anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta.

Insiden yang memicu evaluasi ini terjadi di daycare Little Aresha, yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 24 April 2026, di mana petugas menemukan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengonfirmasi bahwa koordinasi lintas instansi telah diaktifkan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh korban. Upaya ini melibatkan Forum Perlindungan Anak dan Keluarga (FPKK) DIY, DP3AP2KB Kota Jogja, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Jogja.

"Memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan," terang Erlina mengenai langkah pendampingan yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Selain fokus pada pemulihan psikologis para korban, pemerintah daerah juga tengah menyusun strategi preventif jangka panjang untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Fokus utama strategi ini adalah penguatan standar operasional bagi semua lembaga pengasuhan anak.

"Melakukan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak," tegas Erlina mengenai evaluasi sistem perizinan yang sedang berlangsung.

Erlina juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pengaduan yang responsif dan cepat sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi tindak kekerasan sejak dini. Hal ini diperlukan agar respons terhadap ancaman bagi kelompok rentan dapat dilakukan secara instan oleh pihak berwenang.

"Memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak," sambung Erlina, menggarisbawahi pentingnya sistem pelaporan yang efektif dari masyarakat.

Pihak DP3AP2 DIY secara eksplisit mengimbau seluruh warga masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap praktik kekerasan yang terdeteksi di lingkungan sekitar. Pemda DIY juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan sesuai koridor yang berlaku.