JABARONLINE.COM - Terungkap fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (30/4/2026) mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli. Dua mantan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang menjadi saksi yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang signifikan kepada terdakwa.
Para saksi yang hadir adalah Junwar selaku mantan Ketua Baznas dan Syawal yang menjabat sebagai mantan Plt Ketua Baznas. Mereka membeberkan bahwa penyerahan uang senilai total Rp 1,2 miliar itu dilakukan bahkan sebelum mereka ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus korupsi internal Baznas.
Alasan utama penyerahan dana tersebut adalah rasa takut akan pengaruh besar Padeli yang saat itu menjabat sebagai Kajari dalam proses pengusutan perkara tersebut. Mereka khawatir reputasi mereka sebagai tokoh masyarakat akan hancur jika proses hukum terus berlanjut tanpa adanya 'perlindungan'.
Kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan dasar pemberian uang tersebut, mengingat status hukum kedua saksi saat itu masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan itu dilontarkan untuk menguji motif di balik transaksi dana yang dilakukan.
Junwar menjelaskan bahwa posisinya sebagai figur publik di Enrekang menjadi dorongan kuat untuk memenuhi permintaan tersebut demi mempertahankan kehormatan pribadinya. "Jadi kita ini sangat takut, karena beliau ini terkenal di Enrekang," jawab Junwar.
Ketakutan akan hilangnya martabat sosial membuat Junwar merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa. "Kami ini merasa takut. Kami ini tokoh di sana Pak, punya harga diri, akan kami pertahankan itu," lanjut Junwar.
Junwar merinci bahwa total setoran yang ia lakukan mencapai Rp 410 juta yang diserahkan dalam enam tahap. Penyerahan dana tersebut tidak langsung kepada Padeli, melainkan melalui perantara bernama Sunarti Lewang dan ayah angkat terdakwa, Andi Makmur Karumpa.
Rincian setoran Junwar meliputi penyerahan pertama pada Rabu (28/5/2025) sebesar Rp 100 juta kepada Puang Karumpa, diikuti lima kali penyerahan kepada Sunarti dengan total akumulasi mencapai ratusan juta rupiah. "Rp 410 juta totalnya. Bersama dengan yang diterima oleh Puang Karumpa," ujar Junwar.
Sementara itu, Syawal juga mengaku memberikan tekanan psikis sebagai motif utama penyerahan uang sebanyak lima kali yang totalnya mencapai Rp 820 juta. Syawal mengklaim mendapatkan informasi mengenai potensi hukuman berat jika tidak menuruti permintaan terdakwa.
