JABARONLINE.COM - Terungkapnya fakta mengejutkan terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (30/4/2026), terkait kasus dugaan korupsi di Baznas Enrekang. Dua mantan pimpinan lembaga tersebut secara terbuka mengakui telah menyerahkan uang tunai dengan total nominal mencapai Rp1,2 miliar kepada terdakwa, yakni Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.
Penyerahan dana dalam jumlah besar ini dilakukan dengan tujuan agar terdakwa Padeli dapat memberikan bantuan dalam penanganan perkara dugaan korupsi internal yang tengah menjerat Baznas Enrekang. Dilansir dari Detikcom, pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam jalannya persidangan yang berlangsung kemarin.
Salah satu saksi, Junwar, yang menjabat sebagai Ketua Baznas periode 2021-2026, menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp410 juta. Proses transfer dana tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui dua perantara utama, yaitu Sunarti Lewang dan ayah angkat terdakwa, Andi Makmur Karumpa.
Hakim dalam persidangan berusaha menggali lebih dalam mengenai distribusi dana tersebut dengan menanyakan langsung kepada saksi Junwar. "Jadi ada penyerahan Rp 100 juta ke Andi Makmur?" tanya Hakim.
Junwar kemudian memberikan rincian mengenai pembagian dana yang dialirkan melalui kedua perantara tersebut di hadapan majelis hakim. "Benar Yang Mulia, yang ke Puang Karumpa itu Rp 100 juta, Puang Karumpa sampaikan ini nanti saya koordinasi dengan Sunarti," jawab Junwar.
Hakim terus mendalami apakah seluruh nominal uang yang diserahkan tersebut memang ditujukan secara spesifik kepada terdakwa Padeli melalui para perantara yang disebutkan oleh saksi. Junwar menegaskan bahwa ada sebagian dana yang diserahkan langsung kepada Sunarti.
"Bukan Yang Mulia, Puang Karumpa. Yang ke Sunarti (langsung) itu Rp 310 juta," kata Junwar, merinci alokasi dana yang berbeda.
Junwar kemudian menegaskan akumulasi total uang yang ia serahkan, termasuk yang melalui Andi Makmur Karumpa, mencapai ratusan juta rupiah. "Rp 410 juta totalnya. Bersama dengan yang diterima oleh Puang Karumpa," lanjut Junwar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan mengenai tujuan akhir dari akumulasi uang tersebut untuk memastikan siapa penerima manfaat utama dari aliran dana itu. Saksi Junwar kemudian memaparkan rincian waktu penyerahan dana yang terjadi secara bertahap dalam enam kali transaksi berbeda.
