JABARONLINE.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Fraksinya di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang melakukan pendalaman serius mengenai kemungkinan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota. Kajian ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap mandat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Waktu kajian ini dilakukan pada hari Jumat, 24 April 2026, mengingat MK telah mewajibkan adanya perubahan ketentuan ambang batas tersebut sebelum kontestasi Pemilu 2029 mendatang. Fraksi PKB tengah menyiapkan berbagai skenario simulasi kebijakan, khususnya terkait penentuan besaran persentase ambang batas yang akan diterapkan di tingkat daerah.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKB, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa upaya PKB saat ini fokus pada penyiapan berbagai skenario kebijakan yang akan diajukan. Fokus utama dalam simulasi tersebut adalah menentukan besaran persentase ambang batas yang paling ideal untuk diterapkan di tingkat legislatif daerah.
"Sampai saat ini, PKB masih terus melakukan kajian dan simulasi dengan berbagai skenario pilihan kebijakan. Namun yang utama dari pilihan besaran PT," ungkap Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Khozin menekankan bahwa proses penyesuaian regulasi baru ini harus sejalan dengan mandat hukum yang telah ditetapkan oleh para hakim konstitusi. Hal ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu dengan tetap menjaga prinsip dasar proporsionalitas dalam sistem pemilihan.
Lebih lanjut, Khozin menegaskan pentingnya mengacu pada putusan MK untuk memastikan landasan hukum yang kuat. "Namun yang utama dari pilihan besaran PT ini harus merujuk pada Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 dengan berpegang pada prinsip penyederhanaan partai politik dan proporsionalitas dalam pemilu," tegas Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Penerapan ambang batas di tingkat DPRD menjadi isu krusial karena selama ini penghitungan kursi di legislatif daerah tidak menggunakan sistem ambang batas parlemen nasional. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional 4 persen masih memiliki peluang untuk mendapatkan kursi jika memperoleh suara yang memadai di daerah pemilihannya masing-masing.
Menurut Khozin, prinsip yang sama harus diadopsi dalam penentuan ambang batas di tingkat daerah. "Prinsip itu juga mesti digunakan dalam menentukan besaran PT termasuk dalam menentukan kebijakan perlu atau tidaknya penerapan PT di DPRD provinsi dan kabupaten," sambung Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Langkah DPR ini berakar dari putusan MK atas perkara nomor 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Perludem. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ambang batas 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak konsisten dengan prinsip kedaulatan rakyat dan harus direvisi sebelum Pemilu 2029.
