JABARONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi meluncurkan kebijakan baru terkait pengangkutan limbah rumah tangga yang mulai berlaku pada Rabu (22/4/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk menekan beban operasional yang kian meningkat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala.
Sistem baru ini mewajibkan setiap warga untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri sebelum diambil oleh petugas kebersihan. Masyarakat diminta memisahkan antara limbah organik dan anorganik guna mempermudah proses pengolahan di hilir.
Skema pengangkutan telah diatur secara spesifik, di mana sampah organik akan diangkut pada tanggal ganjil. Sementara itu, untuk sampah kategori anorganik, petugas akan melakukan penjemputan pada setiap tanggal genap, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat karena tanpa dukungan tersebut, masalah persampahan ini mustahil bisa terselesaikan," ujar Gede Supriatna selaku Wakil Bupati Buleleng.
Saat ini, kondisi TPA Bengkala yang memiliki luas lahan sekitar 7,8 hektare dilaporkan telah melampaui kapasitas tampung idealnya. Setiap harinya, terdapat sekitar 400 meter kubik sampah yang masuk, namun fasilitas pengolahan hanya mampu menyerap 12 persen dari total volume tersebut.
Pemerintah mengidentifikasi bahwa rendahnya kesadaran warga dalam memilah sampah di tingkat rumah tangga menjadi pemicu utama krisis ini. Akibatnya, tumpukan sampah di lokasi pembuangan akhir terus membengkak tanpa pengolahan yang optimal.
"Apabila proses pemilahan tidak dimulai dari tingkat rumah tangga, maka sampah akan terus menumpuk dan memperburuk kondisi beban di TPA," tegas Gede Supriatna.
Data dari pemerintah daerah menunjukkan bahwa mayoritas pasokan limbah ke TPA Bengkala berasal dari kawasan perkotaan. Di sisi lain, beberapa wilayah pedesaan dinilai lebih mandiri karena telah memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Selain mengatur jadwal angkut, Pemkab Buleleng kini mulai meninggalkan metode pembuangan terbuka atau open dumping. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.
