JABARONLINE.COM - Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan tanggal 1 Mei 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Keputusan strategis ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur jadwal libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Penetapan ini memberikan angin segar bagi para pekerja dan masyarakat umum untuk merencanakan waktu istirahat lebih awal. Pasalnya, peringatan Hari Buruh pada tahun tersebut jatuh pada hari Jumat, sehingga menciptakan momen libur panjang atau long weekend yang bersambung hingga hari Minggu.
"Penetapan ini memberikan kesempatan bagi warga untuk beristirahat lebih lama di awal bulan Mei," dilansir dari Detikcom. Kesempatan libur tiga hari berturut-turut ini dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menyegarkan pikiran tanpa harus mengambil cuti tambahan.
Meskipun memberikan peluang libur panjang, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penetapan cuti bersama khusus untuk memperingati Hari Buruh tahun 2026. Hal ini berarti aktivitas perkantoran dan pelayanan publik akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada hari Senin setelah akhir pekan tersebut.
Landasan hukum menjadikan 1 Mei sebagai tanggal merah di Indonesia memiliki pijakan yang sangat kuat dalam sistem regulasi nasional. Kebijakan ini berawal dari aturan yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional," bunyi poin pertama dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana disampaikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam dokumen tersebut.
Menilik sisi historisnya, peringatan Hari Buruh atau May Day berakar dari perjuangan panjang gerakan pekerja di abad ke-19, terutama di Amerika Serikat. Fokus utama dari gerakan global ini adalah menuntut hak-hak dasar pekerja, termasuk penetapan standar delapan jam kerja sehari.
Kondisi kerja yang dinilai tidak manusiawi pada era Revolusi Industri memicu lahirnya Federation of Organized Trades and Labor Unions (FOTLU). Organisasi ini kemudian memproklamasikan bahwa mulai 1 Mei 1886, durasi delapan jam kerja harus dianggap sebagai standar hari kerja yang sah secara hukum.
Gerakan tersebut memicu aksi mogok massal yang melibatkan lebih dari 300.000 pekerja di berbagai kota besar, termasuk Chicago. Meskipun awalnya berlangsung damai, eskalasi ketegangan memuncak dalam peristiwa berdarah yang dikenal sejarah sebagai Kerusuhan Haymarket pada Mei 1886.
