JABARONLINE.COM - Kisah panjang penantian nasabah CU Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang yang melegakan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara resmi telah menuntaskan seluruh kewajiban pengembalian dana milik nasabah pada Rabu (22/4/2026).

Kepastian ini muncul setelah bank milik negara tersebut mengirimkan dana tahap akhir yang berjumlah sangat signifikan. Langkah ini menandai berakhirnya proses administrasi yang melibatkan perwakilan nasabah di wilayah tersebut guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, BNI telah menyetorkan dana sebesar Rp 21.257.360.600 tepat pada hari penuntasan tersebut. Nominal ini merupakan bagian akhir dari total komitmen yang harus diselesaikan pihak bank kepada para nasabah di wilayah Sumatera Utara.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang, mengonfirmasi bahwa transfer dana ini adalah langkah nyata perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku. Penuntasan hak-hak nasabah ini diklaim sebagai bukti nyata komitmen kepatuhan dan integritas perusahaan.

"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000," ujar Mudani Herlambang.

Melalui penyelesaian transaksi di pertengahan pekan tersebut, manajemen menyatakan bahwa seluruh rangkaian prosedur pengembalian tabungan kini telah dinyatakan berakhir. Akumulasi dana yang telah dikirimkan kembali ke rekening CU Paroki Aek Nabara tercatat mencapai angka yang sangat besar.

Berdasarkan data internal perusahaan, total dana yang disalurkan kembali kepada nasabah kini telah menyentuh angka lebih dari Rp 28,2 miliar. Proses ini dilakukan secara bertahap melalui sistem transfer perbankan nasional untuk menjamin keamanan dan akurasi pengiriman.

"Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas," kata Mudani Herlambang.

Selesainya kewajiban finansial ini mengakhiri seluruh proses administrasi yang sempat berlangsung antara pihak perbankan dan perwakilan nasabah di Rantauprapat. Langkah transparan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional di masa mendatang.