JABARONLINE.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi memperketat pengawasan di berbagai bandara internasional sebagai langkah preventif terhadap keberangkatan warga negara yang menggunakan visa non-prosedural. Kebijakan ini diambil menyusul adanya pencegahan terhadap belasan calon jamaah pada Rabu (22/4/2026), sebagaimana dilansir dari Cahaya.

Langkah tegas ini berkaitan erat dengan kebijakan otoritas Arab Saudi yang kini menerapkan pemeriksaan dokumen secara sangat ketat di pintu masuk Tanah Suci. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, memberikan peringatan serius mengenai risiko bagi mereka yang nekat berangkat tanpa dokumen resmi.

"Jika mereka tetap berangkat tanpa menggunakan visa haji, saya sangat meyakini bahwa meskipun berhasil sampai di Arab Saudi, mereka tetap tidak akan bisa melaksanakan ibadah haji karena pemeriksaan yang ketat," ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.

Pengetatan ini merupakan respons langsung setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) mendeteksi adanya 13 WNI yang mencoba berangkat tanpa dokumen perjalanan haji yang sah. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimpas, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa petugas telah disiagakan secara penuh di 14 bandara embarkasi utama.

"Seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi telah diinstruksikan untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus berkomitmen memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural," kata Hendarsam Marantoko.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa prosedur resmi dibuat semata-mata untuk menjamin keselamatan jamaah. Pemerintah berupaya memastikan setiap warga negara yang berada di luar negeri mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

"Kami mengimbau umat Islam yang berniat menunaikan ibadah haji agar senantiasa mengikuti ketentuan dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Yusril Ihza Mahendra.

Modus yang sering ditemukan petugas di lapangan mencakup penyalahgunaan paspor biasa atau melakukan perjalanan transit melalui negara ketiga. Praktik ini dinilai sangat berisiko karena sering kali berujung pada penelantaran jamaah saat tiba di Arab Saudi.

"Jangan mencoba menggunakan paspor biasa untuk pergi ke negara lain lalu lanjut ke Arab Saudi, karena penggunaan visa khusus haji adalah syarat mutlak bagi pemegang paspor Indonesia," ucap Yusril Ihza Mahendra.