JABARONLINE.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi di pasar modal tanah air. Pada Rabu (22/4/2026), otoritas bursa secara resmi mengumumkan daftar emiten yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC).

Kebijakan ini diambil sebagai upaya nyata dalam memberikan perlindungan ekstra bagi para investor ritel. Melalui daftar ini, publik diharapkan dapat lebih waspada terhadap emiten yang struktur kepemilikannya hanya dikuasai oleh segelintir pihak tertentu.

Dilansir dari laporan Money, pergerakan harga saham yang terlihat agresif di pasar seringkali tidak mencerminkan tingkat likuiditas yang sehat. Oleh karena itu, BEI bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membuka akses informasi mengenai profil kepemilikan emiten tersebut.

"Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat," ujar Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI.

Penentuan status HSC tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui evaluasi mendalam oleh komite gabungan. Komite ini bertugas memantau berbagai aspek teknis serta fundamental dari setiap perusahaan yang tercatat di bursa.

"HSC ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya," papar Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI.

Otoritas bursa menerapkan serangkaian tahapan evaluasi yang ketat, mulai dari identifikasi faktor pemicu hingga penilaian mendalam terhadap struktur kepemilikan. Beberapa variabel kunci yang menjadi perhatian utama meliputi fluktuasi harga saham dan volume transaksi harian.

"Dalam trigger factor process, saham yang terkena trigger factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan assessment shareholding structure. Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lain-lain," lanjut Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI.

Bagi emiten yang masuk dalam kategori ini, pihak bursa memberikan ruang untuk melakukan perbaikan struktur kepemilikan melalui aksi korporasi yang relevan. Salah satu langkah yang disarankan adalah penambahan porsi saham publik agar distribusi kepemilikan menjadi lebih luas.