Buruh Lakukan Gerakan Mogok Nasional Untuk Tolak RUU Omnibus Law
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law dinilai berpotensi merugikan pekerja dan menguntungkan segelintir pihak saja. Meski DPR, DPD, dan perwakilan pemerintahan Jokowi resmi menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sejumlah fraksi menyatakan penolakan.
kalangan buruh akan melakukan gerakan mogok nasional Oktober 2020 ( demo Omnibus Law 2020 ) selama tiga hari yang dimulai hari ini, Selasa (6/10/2020).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang atau UU, Senin 5/10/2020 kemarin.
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Sebelumnya, meski sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU yang masuk dalam paket omnibus law tersebut.
Buntutnya buruh pada turun beramai-ramai kejalan baik yang di Jakarta ataupun sejumlah daerah. Bukan hanya itu saja, buruh-buruh pun melakukan sweping terhadap perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi, buruh memaksa masuk kedalam dan membubarkan para pekerja yang sedang melakukan rutinitas seperti biasanya.
Menurut keterangan video yang beredar, massa buruh terlihat menerobos salah satu perusahaan, pihak keamanan pun tak berkutik.karna bnyaknya massa yang ingin masuk dan berdorongan menyebabkan gerbang dari perusahaan tersebut roboh.
Kemudian mass buruh merangsek masuk kedalam perusahaan ke bagian produksi, sontak karyawan yang tengh bekerja itupun kocar kacir berhamburan keluar pabrik, belum jelas perusahaan tersebut berada dimana tapi klau melihat produksinya, perusahaan tersebut bergerak dibidang textil.
Seperti kita ketahui bahwa RUU Omnibus Law telah dishkan oleh pemerinth pada kemaren Senin 05/10/2020.
Menurut Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga.
“UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” lanjut dia.
Tapi klau menurut kacamata para buruh, RUU tersebut mengkebiri daripada hak-hak yang selama ini mereka peroleh.
Karna, RUU Cipta Kerja juga dapat mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang menghapus cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
Selain itu, Ombnibus Law Cipta Kerja juga akan memberikan ruang bagi penguasaha yang mengontrak buruh tanpa batasan waktu, tidak membela hak buruh seperti pesangon, dan penetapan upah minimum menjadi standar provinsi serta para pekerja outsourcing semakin tidak jelas keberadaannya.
Jadi menurut kami sudah seharusnya pemerintah dan Dewan Legislatif untuk bisa mengkaji lagi RUU Omnibus Law tersebut. Karna selain mementingkan perekonomian perlu juga dipertimbangan dampaknya ke para buruh.
Penulis : A. Suryadi