Perpanjang PSBB Bogor hingga 29 September, TNI-Polri Perketat Jalur Puncak dan Tempat Wisata

Perpanjang PSBB Bogor hingga 29 September, TNI-Polri Perketat Jalur Puncak dan Tempat Wisata

Smallest Font
Largest Font

CIAWI | JABARONLINE.COM – Sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru yang berlaku mulai tanggal 11-29 September 2020, Pemkab Bogor akan memperketat orang keluar masuk wilayah Kabupaten Bogor dan membatasi jam-jam operasional di tempat keramaian seperti tempat wisata, restoran, mall, pasar dan yang lainnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor hari ini, bersama dengan unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP akan melakukan pengetatan di wilayah Puncak.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, hari ini kita melakukan penertiban dan pengetatan di wilayah Puncak untuk membatu memutus penyebaran Covid-19 yang semakin hari kasusnya semakin meningkat.

Baca Juga

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Puncak Masuk Dalam Daftar Perbatasan Wilayah Pengetatan Yang Dilakukan Pemkab Bogor

“Kita hari ini lakukan penertiban dan pengetatan di jalur Puncak dan tempat wisata. Hal ini perlu kita lakukan karena penyebaran Covid-19 setiap hari semakin meningkat, ini tugas kita untuk membantu pemerintah,” kata Kapolres saat memimpin Apel Gabungan Penertiban dan Pengetatan Jalur Puncak di halaman Masjid Agung Harakatul Jannah, Kecamatan Ciawi, Sabtu (12/9/2020).

Roland juga menambahkan, pembagian tim yang sudah ditentukan harus dijalankan dengan sesuai prosedur. “Setiap hari petugas kita bagi 3 tim. Tim pertama pendisiplinan jalur puncak, tim kedua pendisiplinan pembatasan untuk warga dari luar Bogor yang melalui jalur alternatif, khususnya pengendara roda dua, dan tim ketiga melakukan penertiban tempat-tempat wisata, restoran, minimarket dan yang lainnya. Kita tertibkan terkait protokol kesehatan dan aturan jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama dengan unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP akan melakukan pengetatan di wilayah Puncak.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas, kita harus bertindak humanis, tidak boleh berlebihan. “Saya ingatkan dalam melaksanakan tugas hari ini, kita harus bertindak secara humanis, tidak berlebihan, lakukan tindakan secara baik. Jangan lupa saat bertugas kita juga harus menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai kita lakukan penertiban tapi kita juga yang melanggar,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah berharap, dengan operasi gabungan yang didukung TNI-Polri bisa membuat masyarakat lebih disiplin dan sadar dengan protokol kesehatan.

“Hari ini ada kegiatan gabungan yang didukung oleh Polda Jabar pengenaan pengamanan jalur Puncak dan penerapan PSBB untuk tahap berikutnya, sampai tanggal 29 September mendatang,” ucap Renaldi.

Diharapkan dengan operasi gabungan ini, masyarakat akan semakin sadar dan kegiatan perekonomian mematuhi waktu-waktu yang sudah ditentukan sesuai Perbup.

“Sosialisasi-sosialisasi yang telah kita lakukan, termasuk kegiatan hari ini yang terintegrasi dengan Polda Jabar, Forkopimda, Kecamatan dan Desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan peningkatan disiplin dan kesadaran masyarakat,” harapnya.

Red
Editor : Dinda Triana Puspitasari 21

Editors Team
Daisy Floren