Sandra Dewi Akan Diperiksa Terkait Korupsi PT Timah Yang Dilakukan Oleh Harvey Moies

Sandra Dewi Akan Diperiksa Terkait Korupsi PT Timah Yang Dilakukan Oleh Harvey Moies

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moies, Suami dari Sandra Dewi yang merugikan negara sebanyak 271 Trilun Rupiah terhadap PT Timah Tbk yang menjerat 16 tersangka lainnya termasuk Crazy Rich PIK( Pulau Indah Kapuk) Helena Lim.

Harvey Moies  tersandung dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Harvey tercatat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Harvey juga dilaporkan memiliki saham pada sejumlah perusahaan, mulai dari PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Ternyata pria 39 tahun itu juga dikenal sebagai pengusaha yang memiliki banyak bisnis.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan Harvey merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2019.

Kuntadi menjelaskan, bahwa Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Usai melakukan beberapa kali pertemuan, disepakati adanya kerja sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut.

"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.

Setelah itu, Harvey diduga meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Berikutnya keuntungan dibagi untuk dirinya dan tersangka lainnya.

Pemberian uang, pihak Kejaksaan menduga disamarkan menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana disalurkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Sejauh ini sudah 16 tersangka yang ditangkap terjadi korupsi timah tersebut. Berikut daftarnya:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021

2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018

3. Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.

4. Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa

5. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa

6. Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)

7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

8. Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS

9. Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP

10. Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP

11. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)

12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

13. Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

14. Swasta Toni Tamsil

15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE)

16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.

(Tiara)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author