Euis Ida Wartiah Terpilih Aklamasi, 20 PK Golkar Garut Akan Gugat Ke MP
JABARONLINE.COM | GARUT- Merasa di dzolimi dan dirampas hak suaranya pada Musda X Golkar, Kabupaten Garut, sebanyak 20 PK akan mengajukan gugatan pada Mahkamah Partai (MP) Golkar, menyusul terpilihnya Euis Ida Wartiah sebagai Ketua DPD Golkar secara aklamasi. Hal ini diungkapkan Sudaryan PK Kecamatan Selaawi, Sabtu (22/8/2020) pada wartawan usai menghadiri acara Musda yang dilaksanakan di Gedung Lasminingrat, Kabupaten Garut.
“Kami merasa dirampas dan di dzolimi, dukungan kami terhadap Iman Alirahman sebanyak 20 PK ternyata, tim verifikasi membacakan hanya 1 PK yang memberikan dukungan. Dimana proses demokrasinya,” ucapnya.
Dikatakan Daryan, sejak awal sudah terbaca dukungannya Iman Alirahman akan kembali menjadi korban atas kedzoliman pihak panitia dalam hal ini tim verifikasi.
“Seharusnya, tim verifikasi bukan hanya melakukan verifikasi data saja, melainkan menanyakan kembali pada setiap PK dukungan yang dibuat diberikan pada siapa. Bayangkan ada 19 PK yang hilang dan hanya menjadi satu suara,” ujarnya.
Ia juga menuturkan jika, memang tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap setiap PK dalam memberikan dukungan, jelas ada menguatkan kalau Iman Alirahman mendapatkan dukungan banyak. Ditambah lagi ada beberapa PK yang memberikan dukungan terhadap Euis Ida Wartiah, mendapatkan penolakan dari Pengurus Desa (PD), hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat.
“Banyak PK yang mendukung Euis Ida Wartiah tidak mendapatkan dukungan dari PD. Bahkan, dalam memberikan dukungan tidak melalui mekanisme rapat pleno di tingkat kecamatan,” katanya.
Ia menduga banyak pelanggaran dalam Musda X Golkar Garut. Yang mana, banyak praktik-praktik yang merugikan salah satu calon dengan menghilangkan dukungan.
“Kami sepakat akan mengadukannya ke MP Partai Golkar, untuk mencari keadilan. Termasuk akan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai bukti gugatan. Secepatnya akan dilakukan,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Amang Muhidin, menurutnya, Musda Golkar X Garut terindikasi cacat hukum. Banyak tahapan yang dilanggar oleh pihak panitia. Yang mana salah satunya tidak melaukan verifikasi faktual dan ditutupi.
“Pelanggarannya jelas, tim verifikasi tidak melakukan secara faktual. Ini yang akan kami gugat di MP,” singkatnya.
Hingga berita ini dilaporkan belum ada jawaban dari pihak panitia, saat dihubungi melalui ponselnya tidak memberikan jawaban.
Penulis : Atu Restu Fauzi 30
Editor : Kartika Nur Amalia 21