Mendagri Keluarkan Aturan Pakaian seragam PNS dan PPPK, Berikut Perbedaannya!

Mendagri Keluarkan Aturan Pakaian seragam PNS dan PPPK, Berikut Perbedaannya!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Setelah resmi Mendagri mengeluarkan aturan tentang pakaian seragam untuk PNS dan PPPK, kedua ASN tersebut akan memiliki perbedaan yang mencolok dalam penggunaan pakaian. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pakaian dinas berwarna khaki khusus diperuntukkan bagi PNS.

Pakaian dinas berwarna khaki memang menjadi salah satu ciri khas pakaian dinas ASN pemerintah daerah yang paling dikenal oleh masyarakat.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Meski PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, ada beberapa perbedaan yang mencolok dalam hal pakaian dinas yang mereka kenakan sehari-hari.

PPPK memiliki aturan tersendiri dalam hal pakaian dinas. Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK terdiri dari kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam yang digunakan dari hari Senin hingga Rabu. Sementara itu, pada hari Kamis dan Jumat, PPPK mengenakan batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Secara lebih rinci, aturan ini tercantum dalam Bab IV yang mengatur Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 13.

Berikut penggunaan pakaian untuk PNS dan PPPK : 

Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota :

1. Pakaian Dinas Harian (PDH), yang mana terdiri dari;

- PDH warna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa

- PDH kemeja putih, celana/rok hitam, digunakan pada hari Rabu.

- PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.

2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu

3. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada saat PNS upacara resmi atau kenegaraan.

4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat;

Hari ulang tahun Korps Pegawai Republil Indonesia;
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar/nasional
- Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.

PDH PPPK terdiri dari dua jenis :

- Kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu.

- Batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain itu, PPPK juga menggunakan seragam batik KORPRI pada kesempatan tertentu, seperti:

- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI

- Tanggal 17 setiap bulan

- Upacara hari besar nasional

Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja PDH, batik digunakan pada hari Sabtu.***

Sumber : Berbagi Sumber

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author